Bojonegoro sebagai daerah rujukan nasional pertama yang melaksanakan RPL Desa. Sehingga Bojonegro akan banyak kedatangan tamu dari daerah lain untuk belajar bagaimana proses RPL Desa.
RPL Desa dikembangkan Kementerian Desa PDTT dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 41/2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
RPL Desa mewujudkan Desa Masuk Kampus, karena para pegiat desa memampatkan tacit knowledge.
Kemendes PDTT akan memantau seluruh rangkaian pelaksanaan RPL Desa hingga menghasilkan lulusan yang berintegritas dan berkualitas.
Presiden mengajak kita semua untuk terus melakukan percepatan dalam pembangunan desa.
Kami meminta bupati, pejuang desa, kepala desa, sekdes, bumdes atau pendamping desa untuk ikut rekognisi pembelajaran lampau cukup dengan 4 semester lulus S1 dan nanti Kemendes akan bernegosiasi dengan Unej.
RPL Desa merupakan salah satu langkah Kemendes PDTT menjadikan entitas desa terdepan dalam pembangunan bangsa
Kemendes PDTT berupaya meningkatkan SDM bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi dan NGO.
Resolusi 2023, Gus Halim: Harus lebih fokus, detail dan terintegrasi antar unit kerja
Ingin aparatur desa lancar jadi sarjana, Gus Halim bentuk Tim Kendali Mutu RPL Desa